AD / ART CCI


AD/ART (Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga) CCI

 ANGGARAN DASAR

BAB I - NAMA DAN WAKTU

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama “CUSTOM CLASSIC INDRAMAYU”, yang selanjutnya disingkat menjadi “CCI”.

Pasal 2

"CCI" dibentuk pada hari Minggu 18 Desember 2022 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II - ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

"CCI" berasaskan Kekeluargaan antar anggota.

Pasal 4

 "CCI" bertujuan untuk : Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi, Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota, Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang otomotif, Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.

BAB III - SIFAT

Pasal 5

 "CCI" merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para Penggemar Motor Custom dan Motor Classic Khususnya di Kabupaten Indramayu. "CCI" adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Motor Custom dan Motor Classic yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berorganisasi.

 

BAB IV - KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan "CCI" ada di tangan Rapat Umum Anggota.

 

BAB V - KELEMBAGAAN

Pasal 7

 "CCI" secara kelembagaan berdiri secara Independen.

 

BAB VI - KEANGGOTAAN

 Pasal 8

Setiap orang yang menggemari organisasi dan dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota "CCI" Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII - KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus "CCI" dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Pengurus "CCI" dipilih dengan masa kepengurusan selama 1 (Satu) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali. Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 12

Pengurus "CCI" terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section. Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan. Pengurus juga merangkap sebagai anggota. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX - RAPAT

Pasal 13

Rapat-rapat "CCI" terdiri dari : 

a. Rapat Umum Anggota, b. Rapat Istimewa Anggota, c. Rapat Rutin Anggota, d. Rapat Pengurus. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X - PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.

 

BAB XI - KEUANGAN DAN ASET

Pasal 15

Keuangan "CCI" diperoleh dari : a.Iuran anggota / Kas, b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, c.Usaha-usaha lain yang sah. 

Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.

Pasal 16

Aset "CCI" adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris "CCI".

 

BAB XII - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga "CCI", hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota. Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.

 

BAB XIII - PEMBUBARAN

 Pasal 18

"CCI" hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran "CCI", dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.

 

BAB XIV - PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 20 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Indramayu
Pada tanggal : 22 Desember 2022
 
KETUA
Kempri Ispriyanto


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I - KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat-syarat keanggotaan "CCI" adalah : Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor. Telah berumur 18 tahun / Minimum SMA Sederajat Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku. Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas. 

 

 BAB II - HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

 Hak anggota : Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.

Pasal 3

Kewajiban anggota : Menjaga dan membela nama baik club. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club. Menghadiri rapat-rapat club. 

 

BAB III - BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 

Pasal 4

Keanggotaan "CCI" dapat berakhir karena : Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota. 

 

BAB IV - TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5

 Pengurus "CCI" yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.

Pasal 6

Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.

Pasal 7

Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti. Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.

Pasal 8

Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua. Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua. Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.

Pasal 9

Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama. Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.

Pasal 10

 Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan Anniversary "CCI".

Pasal 11

Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti "CCI" harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut : Sehat jasmani dan rohani. Berkelakuan baik. Dapat mambaca dan menulis. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya. 

 

BAB V - TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 12

Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ; 

Ketua : Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART. Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota. Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club. Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota. Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar. Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART. 

Ketua Harian: Membantu tugas-tugas Ketua. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan. 

Sekretaris : Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club. Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua. Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua. 

Bendahara : Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART. Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang. Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali. Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum Anggota . Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua. 

 

BAB VI - RAPAT

Pasal 13

 Jenis-jenis rapat : 

Rapat Umum Anggota.

Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi "CCI" yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan Anniversary "CCI" dengan pokok pembahasan : 1. Pertanggung jawaban pengurus. 2. Program kerja tahunan. 3. Hal-hal lain yang dianggap perlu. 

Peserta Rapat Umum Anggota adalah : 1. Pembina, 2. Pengurus, 3. Anggota. 

Rapat Istimewa Anggota.

Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak. Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. 

Rapat Rutin.

Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.

Rapat Pengurus.

Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.

Pasal 14

Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 15

Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan. Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.

Pasal 16

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.

 

BAB VII - KEUANGAN

Pasal 17

Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan "CCI" diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.

Pasal 18

Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota. 

 

BAB VIII - ASET

Pasal 19

Aset "CCI" dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian. Aset harus dicatat dalam Daftar Aset atau Inventaris Club dan dipelihara dengan baik oleh seluruh anggota.

Pasal 20

Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh Aset yang dimiliki "CCI". Setiap penggunaan Aset Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.

 

BAB IX - SANKSI

Pasal 21

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota :

a. Teguran atau peringatan. 

b. Pemberhentian sementara (schorsing). 

 c. Pemecatan. 

Sanksi terhadap anggota didasarkan atas : 

a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART. 

b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi. 

c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.

Pasal 22

Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut : 

Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing). Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.

 

 BAB X - LAIN-LAIN

Pasal 23

 Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.

 

BAB XI - PENUTUP

Pasal 24

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Indramayu
Pada tanggal : 22 Desember 2022
 
KETUA
Kempri Ispriyanto
 
 
 
STRUKTUR ORGANISASI CCI
PERIODE TAHUN 2022-2025
 
Ketua : Kempri Ispriyanto
Humas : Dede Alfintino
Bendahara : Mas Bram

Koordinator Wilayah
Imyu Kota : Bang Pepeng / Pangestu
Imyu Barat : Bang Aldi / Anton Sanjaya
Imyu Selatan : Bang Iyan / Bang Dodoy
Imyu Timur : Bang Syafri / Bang Anggi

Alamat Sekretariat
Jl. Putri No.1, Rumah Hijau, Perum Nelayan Paoman,
Kec. Indramayu, Kab. Indramayu 45211, Jawa Barat

Perkopian Malming
Imkot : Gedung Juang 45
Imbar : Alun-Alun Haurgeulis
Imsel : Taman Stasiun Jatibarang
Imtim : Lampu Merah Karangampel